Tarif Pajak yang Naik Di Tahun 2022

 Untuk tahun 2022, pemerintah berencana untuk menetapkan target penerimaan yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan menggenjot penerimaan negara dari pajak, karena 2022 merupakan tahun terakhir dimana defisit APBN boleh melebihi 3 persen, dimana tahun 2023 defisitnya sudah harus dibawah 3 persen. 

Untuk itu, akan ada beberapa tarif pajak yang mulai naik pada awal tahun 2022. Berikut adalah beberapa diantaranya yang sudah resmi diberlakukan:

  • PPN 11%
Mulai April 2022, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Lalu PPN akan kembali naik lagi pada tahun 2025 nanti menjadi 12 persen. Kenaikan tarif PPN termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Telah ditetapkan juga, PPN akan tetap menggunakan single tarif
  • PPh 
Dalam UU HPP juga terdapat lapisan atau bracket baru untuk pajak penghasilan (PPh) sehingga totalnya menjadi 5 lapisan. Lapisan terbaru adalah untuk mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun makan tarif PPh-nya adalah 35 persen dari yang sebelumnya hanya perlu membayar 30% bagi orang kaya.
  • Cukai Rokok
Mulai 1 Januari 2022, tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) akan naik sebesar 12 persen. Tari cukai yang naik menyebabkan harga jual eceran (HJE) untuk rokok mengalami kenaikan juga. Kenaikan cukai rokok juga bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok usia anak/dewasa.

Komentar