Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Pajak merupakan iuran tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi ) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 

Fungsi pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara bukan merupakan satu-satunya fungsi dari pajak.  Pajak juga memiliki fungsi mengatur, sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi.

Sistem Pemungutan Pajak 

Untuk keberlangsungan pajak suatu negara, diterapkan sistem pemungutan pajak. Sistem pemungutan pajak adalah sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara. 

Dilansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Indonesia memberlakukan tiga jenis sistem pemungutan pajak, yaitu:

  • Self assessment system    
Self assessment system adalah sistem pemungutan yang memberikan kepercayaan untuk menghitung, menentukan besar pajak terutang, membayar sendiri pajak terutang kepada Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan, serta melaporkan sendiri kepada administrasi perpajakan.

  • Official assesment system
Sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

  • Withholding system 

Dalam sistem ini pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak.  Jenis pajak pada sistem withholding di Indonesia yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.


Komentar