Alasan Kenaikan Tarif PPN 11 persen
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kenaikan tarif tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sesuai amanat dari UU HPP kenaikan tarif PPN akan berlangsung secara bertahap hingga 2025. Pro dan kontra dari adanya kenaikan tarif PPN pun tak bisa terhindarkan. Sebagian kalangan setuju dengan kenaikan tarif PPN 11 persen, namun sebagian kalangan lainnya menolak kenaikan tarif tersebut.
Alasan utama dinaikannya tarif PPN 11 persen yaitu menambah pemasukan penerimaan negara guna memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang secara berturut-turut mengalami defisit selama pandemi. Agar kondisi APBN bisa pulih dan surplus kembali dibutuhkan terobosan baru yang dapat memulihkannya.
Alasan lain kenaikan tarif PPN yaitu untuk memperkuat fondasi pajak pada perekonomian negara. Sebagaimana diketahui pajak berperan besar pada penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara.
Walaupun banyak kalangan yang menolak kenaikan tarif PPN 11 persen, namun kenaikan tersebut merupakan ketentuan mutlak UU HPP yang tidak dapat ditunda maupun diubah.
Komentar
Posting Komentar