Hitungan Harga Jual BBM Berubah!


Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai perhitungan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan tersebut resmi berlaku dan diteken oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam aturan terbaru tentang perhitungan harga jual eceran BBM ini terlihat jelas pada Jenis BBM seperti Pertalite. 

Harga jual eceran Jenis BBM Khusus untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% (dua persen) dari harga dasar, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sesuai dengan itu, artinya ada perubahan tambahan biaya menjadi Rp 90,00 dari yang sebelumnya 2% atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan.

Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud sebesar 5% (lima persen). 













Komentar