Asas-asas Pajak yang ada di Indonesia
Dikutip dari buku Perpajakan (2009) oleh Mardiasmo, asas-asas dalam pemungutan pajak, yakni:
- Asas hukum
Pemungutan pajak mengacu pada keadilan baik dalam arti undang-undang maupun pelaksanaannya.
- Asas yuridis
Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan bagi negara dan warganya.
- Asas ekonomi
Pemungutan pajak harus diusahakan agar jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan dengan kata lain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Asas financial
Pemungutan pajak berkaitan dengan manfaat pemungutan pajak perlu diperhatikan. Diperhatikan juga saat pengenaan pajak harusnya sedekat mungkin dengan adanya perbuatan, peristiwa, dan keadaan yang menjadi dasar pengenaan pajak.
- Asas tempat tinggal
- Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dengan kebangsaan wajib pajak. Dalam asas ini, tempat tinggal orang yang bersangkutan tidak diperhatikan.
- Asas sumber
Pajak dikenakan oleh negara di mana sumber penghasilan itu berasal. Asas ini tidak memerhatikan kebangsaan atau temoat tinggal wajib pajak.
Komentar
Posting Komentar